Dalam unggahan lainnya di situs tersebut juga terdapat perkataan yang menunjukkan bahwa wedding organizer (WO) ini mengadakan pernikahan anak.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih."
Baca Juga: Cocok untuk Kulit Berminyak, Begini Cara Membuat DIY Face Mist dari Bahan Alami
Langgar UU Perkawinan dan Perkawinan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Aisha Weddings telah mengabaikan aturan pemerintah.
"Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Bintang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Sementara itu, perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
Undang-undang ini ditetapkan agar tak ada lagi nikah muda dan hubungan intim diluar pernikahan.