Langgar Undang- Undang, Situs dan Facebook Aisha Weddings Mendadak Lenyap

Firdhayanti - Selasa, 16 Februari 2021
Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah Freepik

Parapuan.co - Aisha Weddings, sebuah jasa penyelenggara pernikahan, kini sedang hangat diperbincangkan publik lantaran memfasilitasi jasa nikah siri dan pernikahan anak.

Kini, situs dan laman Facebook Aisha Weddings lenyap dan sudah tidak dapat diakses lagi. 

Dilansir dari Kompas.com, fasilitas yang disediakan Aisha Weddings terdapat pada halaman utama situs Aisha Weddings. 

Baca Juga: Singgung Soal Kesehatan Mental Karena Filter Instagram, Nana Mirdad Tunjukkan Realita Ini: 'Lebih Lagi Mensyukuri Diri Sendiri'

Ajakan Aisha Weddings pada wanita muda untuk segera menikah di usia 12-21 tahun
Ajakan Aisha Weddings pada wanita muda untuk segera menikah di usia 12-21 tahun

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian tertulis di halaman pembuka situs, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam unggahan lainnya di situs tersebut juga terdapat perkataan yang menunjukkan bahwa wedding organizer (WO) ini mengadakan pernikahan anak. 

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih."

Baca Juga: Cocok untuk Kulit Berminyak, Begini Cara Membuat DIY Face Mist dari Bahan Alami

Langgar UU Perkawinan dan Perkawinan Anak 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Aisha Weddings telah mengabaikan aturan pemerintah. 

"Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Bintang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

Undang-undang ini ditetapkan agar tak ada lagi nikah muda dan hubungan intim diluar pernikahan. 

Disaat yang sama Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sedang mengggalakanmenggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa secara intensif. 

Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Jessica Mila Tetap Utamakan Pendidikan

Situs dan Laman Facebook Lenyap

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera bertindak terkait kasus ini. Hingga saat ini, situs dan laman Facebook Aisha Weddings tak dapat diakses.  

Situs Aisha Weddings, aishaweddings.com kini tidak menampilkan apapun selain tulisan kalimat ini: 

"Under Construction. Nothing Found. It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help"

Sementara itu, laman Facebook Aisha Weddings itu bertuliskan "This Page Isn't Available".

KPAI sudah meminta Kominfo untuk memblokir situs dan laman Facebook Aisha Weddings sehingga keduanya tak dapat diakses. 

 

 

Sumber: Kompas.com,Facebook,aishaweddings.com
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja