Parapuan.co - Seperti makanan, obat juga memiliki masa kedaluwarsanya masing-masing.
Jika sudah melebihi masa berlaku, otomatis obat tidak boleh dikonsumsi karena bisa berbahaya untuk tubuh.
Lantas apa yang harus dilakukan pada obat-obat yang sudah melebihi masa berlaku ini?
Baca Juga: Cukup dengan Es Batu, Begini Cara Mengatasi Jerawat Bruntusan yang Mendadak Muncul
Satu-satunya solusi ialah dengan membuangnya dengan cara yang tepat.
Hal ini karena obat tidak boleh sembarangan dibuang layaknya membuang makanan sisa.
Obat mengandung banyak zat kimia yang jika disalah gunakan bisa berakibat buruk bagi tubuh.
Melansir Kompas.com, langkah pertama ialah dengan membuang obat terpisah dari bungkusnya.
Baca Juga: Gabungan Masker Ini Jadi yang Terbaik Tangkal Covid-19, Pakai Dua Masker Medis Malah Tak Dianjurkan
Dettie Yuliati, M.Si, Apt, Wakil Sekretaris Ikatan Apoteker Indonesia menyebut obat harus dikeluarkan dari kemasannya sebelum dibuang.
“Cara membuang obat sisa pertama kita buka dari kemasan atau wadahnya dulu.
Tutupnya juga harus dibuang terpisah, karena kalau masih utuh wadahnya bisa disalah gunakan,” ungkap Dettie Yuliati, M.Si, Apt.
Untuk obat jenis cair, kamu bisa membuangnya ke saluran air kemudian buang tutup dan wadah di lain tempat.
Baca Juga: Demi Menjaga Kesehatan Payudara, Ini 4 Kebiasaan yang Harus Dihindari!
Hal itu dilakukan agar wadah tidak lagi dipakai orang lain.
Sedangkan untuk obat jenis tablet, kamu bisa membuangnya dengan menumbuk halus obat lalu dikubur ke tanah.
Selain itu, obat tablet juga bisa dibuang dengan cara lain.
Dalam artikel earth911, tertulis cara membuang obat tablet ialah dengan melarutkannya.
Baca Juga: Insomnia di Masa Pandemi? Ini yang Terjadi Pada Tubuh Saat Sulit Tidur
Masukkan obat dalam wadah kemudian tuang air dan tunggu hingga larut.
Jika sudah buang ke saluran air seperti obat cair.
(*)