Saat rekening sudah selesai dibuat, nasabah dapat melakukan top up atau menyetor sejumlah uang untuk membeli emas batangan.
Khusus untuk top up, nasabah hanya bisa top up melalui outlet Pegadaian, ATM, aplikasi, maupun agen Pegadaian.
Untuk transaksi top up, nasabah bisa mulai dari pembelian emas paling kecil yakni hanya 0,01 gram sampai yang paling besar yaitu 100 gram per hari.
Baca Juga: Sri Mulyani: Perempuan Indonesia Bisa Jadikan Tranformasi Digital Sebagai Kesempatan
Setiap nasabah melakukan transaksi top up, maka jumlah saldo emas yang ada dalam rekening akan bertambah.
Nasabah bisa mencairkan saldo emas menjadi emas batangan fisik jika beratnya sudah memenuhi syarat.
Tak hanya itu, saldo emas juga bisa dijual langsung ke Pegadaian dengan harga pembelian kembali (buyback).