KNRP menyesalkan sikap KPI yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu tayangan itu hadir secara masif dan baru akan memberikan penilaian. Padahal isi siaran jelas-jelas melanggar masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
Poin ketiga, KNRP menyatakan tindakan KPI tidak sesai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Publik pasal 11 dan Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2.
Pedoman Perilaku Penyiaran Publik pasal 11 berbunyi Lembaga Penyiaran wajib memerhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
Sementara Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2 yang menyatakan program siaran tentang kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Baca Juga: Sempat Break, Ini Alasan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Akhirnya Putuskan Menikah
Poin keempat, KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi.
Dalam poinnya juga ditambahkan, bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggara frekuensi publik jelas di depan mata?
Poin kelima, KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritik dan bersungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.