MUI Keluarkan Fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19, Sebut Tak Batalkan Puasa

Linda Fitria - Rabu, 17 Maret 2021
ilustrasi vaksin
ilustrasi vaksin

Parapuan.co - Vaksinasi Covid-19 terus bergulir sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran Corona di Indonesia.

Kendati sudah mulai dilakukan untuk umum, pelaksanaan vaksin tentu akan memakan waktu cukup lama.

Padahal, sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Mengenal GeNose : Alat Deteksi Covid-19 dalam 2 Menit yang Menuai Kontra

Tentu pelaksanaan vaksin ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat terutama yang menjalankan puasa.

Apakah vaksin akan membatalkan ibadah puasa mereka?

Menanggapi keraguan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

Baca Juga: Asyik Libur! Ini 4 Tips Staycation Aman dan Nyaman Selama Pandemi Covid-19

Melansir Tribunnews, fatwa tersebut dikeluarkan usai Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno, Selasa (16/2/2021).

Dalam rapat tersebut ditegaskan vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa asal dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot).

”Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Baca Juga: Kenali Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang Baru Saja Tiba, dari Efikasi hingga Efek Samping

”Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," imbuh Asrorun.

Namun kendati dibolehkan, MUI memberikan saran pada pemerintah agar melakukan vaksinasi pada malam hari.

Hal ini berkaitan dengan kondisi fisik umat muslim yang dikhawatirkan lemah ketika siang hari.

(*)

Sumber: Tribunnews
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha