Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Nova.
Baca Juga: Dipaksa Mundur, Ini Prestasi 7 Atlet Indonesia yang Berangkat ke All England 2021
Dalam agenda ini, Manganang mengikuti proses persidangan langsung dari Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta.
Manganang menjalani persidangan didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri Hetty Andika Perkasa dan sejumlah pejabat teras TNI AD.
Manganang nampak menggunakan seragam dinas TNI AD.
Sementara, kedua orang tua Manganang berperan menjadi saksi dalam persidangan. (*)