Parapuan.co - Pemerintah melarang masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 untuk mengunggah sertifikat vaksin di internet, termasuk media sosial.
Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melalui keterangan resminya yang diterima oleh Tribunnews, seperti dilansir dari Warkatota, Minggu (21/3/2021).
Adapun pelarangan tersebut dikarenakan adanya potensi penyebaran data pribadi pemilik sertifikat jika diunggah ke media sosial.
Baca Juga: Sudah Vaksin Covid Tapi Harus Tetap Taat Protokol Kesehatan, Kenapa?
Ini lantaran sertifikat memuat QR Code yang jika dipindai akan memunculkan data pribadi pemilik sertifikat dan dapat disalahgunakan pihak lain.
"Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita," ucap Johnny dalam keterangan tersebut.
Dia pun menambahkan bahwa mengunggah sertifikat ke media sosial maupun ke situs internet bukanlah hal penting.
Baca Juga: Ada Isu Pembekuan Darah, Indonesia Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Alih-alih penting, perbuatan ini justru dapat mengumbar data pribadi si pemilik sah sertifikat vaksin tanpa disadari.
"(Jaga data pribadi kita) dengan cara tidak mengedarkannya (sertifikat) untuk kepentingan yang tidak semestinya," kata Johnny.
Dengan begitu, masyarakat disarankan untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 maupun sertifikat lain yang disertai QR Code.
Baca Juga: Mengintip Kisah Perawat Pasien Covid-19 Hingga Sejarah Hari Perawat Nasional
Indonesia sendiri sudah menggalakkan program vaksinasi nasional Covid-19 sejak beberapa bulan terakhir.
Presiden Joko Widodo merupakan orang pertama di Indonesia yang menerima vaksin pada 13 Januari 2021.
Setelah itu, penyuntikan vaksin diberikan untuk sejumlah kalangan prioritas seperti warga lanjut usia, tenaga kesehatan, dan pekerja media.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diterima oleh PARAPUAN pada Sabtu (20/3/2021), terdapat jutaan orang Indonesia yang sudah divaksin.
Baca Juga: Kenali Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang Baru Saja Tiba, dari Efikasi hingga Efek Samping
Rincinya, per 19 Maret 2021, ada 5.124.948 orang yang sudah menerima vaksin tahap satu.
Masih per tanggal yang sama, ada 2.221.200 orang yang sudah menerima vaksin tahap dua.
Dengan demikian, sejauh ini sudah ada 7.346.148 orang yang mendapat vaksin Covid-19.
Adapun pemerintah menargetkan penerima vaksin mencapai 40.349.051 orang.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19, Sebut Tak Batalkan Puasa
Walau sudah ada vaksin, angka kasus baru dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia tetap mengkhawatirkan.
Kompas.com mewartakan per 20 Maret 2021, ada penambahan 5.656 kasus baru Covid-19 di Indonesia sehingga total kasus mencapai 1.455.788.
Sementara, per tanggal yang sama, angka kematian bertambah 108 kasus sehingga total kematian akibat virus ini mencapai 39.447.
(*)