Kita Wajib Tahu, 3 Bahaya Sexting yang Berdampak Buruk bagi Remaja

Firdhayanti - Kamis, 25 Maret 2021
Ilustrasi memegang ponsel
Ilustrasi memegang ponsel Pexels

3. Konsekuensi hukum

Kawan Puan, dampak buruk sexting yang satu ini perlu kita waspadai, ya.

Sebab, ada undang-undang yang menyatakan bahwa anak-anak pelaku sexting berpotensi mendapat tuduhan pornografi dan bahkan dapat ditempatkan/terdaftar pada pelangaran seks.

Di Indonesia sendiri, pelanggaran sexting masuk dalam UU Pornografi pasal 4 ayat 1.Orang-orang yang terlibat dalam tindakan sexting ini bisa terkena jeratan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250 juta rupiah. 

Keterlibatan yang dimaksud antara lain adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan dan menyewakan.

Termasuk pula menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat gambar yang berhubungan dengan telanjang, mempertunjukkan alat kelamin, atau aktivitas seksual (baik yang normal maupun yang menyimpang).

Oleh karena itu, apabila Kawan Puan memiliki anak, saudara, anggota keluarga atau orang lain di sekitar yang masih berusia remaja, lebih baik berikan edukasi mengenai sexting, termasuk bahayanya.

(*)

Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual? Ini Beberapa Hal yang Dapat Kamu Lakukan

Sumber: Kids Health,psychologytoday.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania