Bawa ke Meja Hijau
Jika konflik terus memanas bahkan mengancam keberlangsungan bisnis, maka Kawan Puan dan rekan bisnis bisa membawa perkara ke ranah hukum.
Ini adalah langkah terakhir untuk menyelesaikan persoalan sebab kedua langkah sebelumnya tak berhasil.
Biasanya di awal memulai bisnis bersama, para pelaku usaha yang terlibat sama-sama menandatangani perjanjian kerjasama yang sah secara hukum.
Menurut situs konsultasi bisnis Teachu.com, Kawan Puan dan rekan kerja bisa membaca kembali butir-butir yang terdapat dalam perjanjian kerja.
Baca Juga: Direktur YLBHI: Negara Masih Abai terhadap Pemenuhan Hak Perempuan
Perjanjian kerja pun umumnya memuat perihal penyelesaian konflik secara hukum.
Selain itu, Kawan Puan dan rekan bisnis dapat menyewa pengacara untuk masing-masing pihak.
Pengacara lalu akan mengusut kasus dan menyampaikan pembelaan, baik untuk Kawan Puan maupun untuk rekan bisnis yang bersangkutan, di pengadilan.
Hakim kemudian akan memutuskan mana pihak yang memenangkan sengketa.
Walau begitu, mudah-mudahan konflik antara Kawan Puan dan rekan bisnis bisa cepat beres tanpa harus berurusan dengan pengadilan segala, ya.(*)