Parapuan.co - Lembaga hukum menilai bahwa Indonesia masih abai terhadap hak perempuan dan melalaikan kewajibannya untuk melindungi perempuan.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, bahkan menganggap negara telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap perempuan di dua level.
“Karena membiarkan (terjadinya pelanggaran HAM terhadap perempuan) dan karena melakukan (pelanggaran HAM terhadap perempuan),” ungkap Asfinawati dalam konferensi pers virtual untuk memperingati Hari Perempuan Internasional, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional 2021, Jokowi: Semua Setara Memberi Warna Bagi Peradaban
Konferensi pers tersebut diadakan oleh sejumlah organisasi peduli perempuan yang tergabung dalam GERAK Perempuan melalui aplikasi konferensi video Zoom.
Negara Membiarkan Terjadinya Pelanggaran HAM terhadap Perempuan
Bentuk pembiaran atau pengabaian tersebut, lanjut Asfinawati, tampak dari sikap negara yang belum ketuk palu terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU.
Padahal, RUU tersebut, jika sudah sah menjadi UU, dapat membantu meningkatkan perlindungan terhadap perempuan Indonesia.
Salah satunya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).