Parapuan.co - Bepergian dengan menggunakan kereta api rasanya menjadi salah satu pilihan terbaik saat akan ke luar kota, ya?
Moda transportasi ini tak kalah nyaman dengan pesawat karena telah ditunjang dengan berbagai fasilitas dan layanan.
Baik itu tempat duduk yang nyaman, fasilitas hiburan, toilet yang bersih dan wangi, petugas kebersihan yang mengangkut sampah, hingga pramugara dan pramugari yang menawarkan aneka makanan, minuman, serta camilan.
Baca Juga: Kekeringan di NTT, Sejumlah Warga Lakukan Ini Untuk Ambil Air Bersih
Bepergian ke luar kota tak lagi terasa lama atau menjemukan kalau naik kereta api.
Kabar terbaru, ada aturan mengenai protokol kesehatan yang diberlakukan pada semua penumpang kereta api. Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan akan berlaku mulai 1 April 2021 nanti.
Buat kamu yang ada rencana perjalanan dengan menggunakan kereta api, atau yang sudah terbiasa menggunakan moda transportasi ini untuk bepergian, simak baik-baik ya, aturan terbaru tersebut.
1. Wajib membawa bukti hasil negatif tes Covid-19
Peraturan paling utama untuk seluruh penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api adalah hasil negatif tes Covid-19.
Sebelum melalukan perjalanan kereta api antarkota, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode rapid tes antigen dan RT-PCR.
Namun, dari aturan terbaru, tes GeNose C19 untuk penumpang kereta api pun sudah mulai diberlakukan. Jadi, penumpang kereta bisa memilih salah satu dari tiga pilihan tes yaitu RT-PCR, rapid, dan GeNose C19.
2. Jangka waktu tes
Awas salah, tidak semua jangka waktu tes Covid-19 untuk naik kereta api ini sama lo, ya!
Bagi yang memilih tes RT-PCR dan rapid tes antigen, maka pengambilan sampelnya wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Ragu untuk Solo Traveling? Berikut 7 Tips Aman yang Bisa Kamu Terapkan
Sedangkan untuk kamu yang memilih tes GeNose C19, bisa dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
Tes GeNose C19 di stasiun ini termasuk aturan paling baru yang diberlakukan oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Sebelumnya, penumpang hanya bisa memilih antara rapid tes antigen atau RT-PCR.
Tingkatkan Pelayanan Kpd Pelanggan, Layanan GeNose C19 Kini Hadir di 44 Stasiun
Mulai 30 Maret 2021, layanan GeNose C19 juga hadir di 21 stasiun, utk mendukung kebutuhan masyarakat yg ingin bepergian dgn KA, sesuai protokol kesehatan yg ditetapkan pemerintah.#KAIHadirkanGeNose pic.twitter.com/x2EPNLelFv
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) March 29, 2021
Bila ingin tes GeNose, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan fasilitasnya di stasiun-stasiun yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kamu bisa melakukan tes ini secara langsung di stasiun keberangkatan agar lebih praktis.
4. Tetap wajib pakai masker selama perjalanan
Meski sudah mengantongi hasil negatif tes Covid-19, baik itu dengan metode rapid, RT-PCR, atau GeNose C19, namun memakai masker jangan lupa, ya!
Masker yang dipakai adalah masker medis atau masker kain tiga lapis. Pemakaian masker pun harus benar yakni menutupi bagian hidung dan mulut.
Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Penuh Tantangan, Hybrid Learning Solusinya
Di samping itu, kamu pun harus mematuhi protokol kesehatan lain yaitu menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Kalau misalnya membawa anak kecil berusia di bawah lima tahun, tes Covid-19 ini tidak berlaku, ya.
Sebab anak-anak memang tidak diwajibkan melakukan tes sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api. (*)