Apalagi jika harus ditambah dengan minimnya ruang privat dan ancaman terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.
Keadaan mendesak sering kali menjadi alasan tidak terwujudnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi perempuan dan anak.
Perlu adanya respon yang fokus terhadap keselamatan perempuan pasca bencana maupun dalam kondisi bencana, baik dari pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
Baca Juga: Bencana NTT dan NTB, Jokowi Minta Penanganan dilakukan Secara Cepat
Ruang aman bagi perempuan
Dalam kondisi bencana, perlu adanya ruang aman bagi perempuan.
Kehadiran ruang aman di lokasi pengungsian bisa sebagai layanan pengaduan dan memberikan dukungan psikososial bagi perempuan dalam kondisi bencana.
“Ruang aman yang di dalamnya ada pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Civil Society Organization (CSO), Lembaga Swadaya Masyarakat, atau aktivis perempuan,” ujar Olivia.
Di samping itu, Olivia bilang, harus ada pihak aparat yang berada dalam pengungsian untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan. (*)