Mengenal Profesi Playlist Masker dan Kebijakan Royalti Pemutaran Musik

Firdhayanti - Rabu, 7 April 2021
Mengenal Profesi Playlist Masker dan Kebijakan Royalti Pemutaran Musik
Mengenal Profesi Playlist Masker dan Kebijakan Royalti Pemutaran Musik freepik

 

Parapuan.co - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang royalti bagi para musisi pada 30 Maret 2021 lalu. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Adapun salah satu ketentuannya adalah dengan mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Baca Juga: Mengenal Twitch, Tempat Streaming Irene Sukandar dan Gotham Chess

Melansir Kompas.com, royalti tersebut dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta dari lagu yang digunakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) PP 56 tahun 2021. 

Lantas, apa saja yang termasuk layanan komersial? 



REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!