j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. Usaha karaoke.
Baca Juga: Priyanka Chopra Rayakan Festival Holi di London, Ini Kisah di Balik Perayaannya
Nantinya royalti yang dibayarkan kepada pencipta dan pemilik hak cipta tersebut akan diatur oleh LMKN berdasarkan data yang masuk pada pusat data lagu dan musik.
Orang yang menggunakan lagu atau musik bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Dengan adanya aturan baru mengenai hak royalti musik dalam tujuan komersil ini, diwajibkan bagi kita untuk membayar royalti kepada pemilik lagu.