Mengenal Profesi Playlist Masker dan Kebijakan Royalti Pemutaran Musik

Firdhayanti - Rabu, 7 April 2021
Mengenal Profesi Playlist Masker dan Kebijakan Royalti Pemutaran Musik
Mengenal Profesi Playlist Masker dan Kebijakan Royalti Pemutaran Musik freepik

Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat (2) PP 56 tahun 2021, yakni 

a. Seminar dan konferensi komersial,

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, 

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

Baca Juga: Susah Lepas dari Ponsel? 6 Cara Ini Bantu Kamu Detoks Media Sosial

e. Pameran dan bazar

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i. Pertokoan;