Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat (2) PP 56 tahun 2021, yakni
a. Seminar dan konferensi komersial,
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
Baca Juga: Susah Lepas dari Ponsel? 6 Cara Ini Bantu Kamu Detoks Media Sosial
e. Pameran dan bazar
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;