Nah Kawan Puan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disebutkan bahwa ada empat bentuk kekerasan yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik jadi salah satu yang relatif mudah dibuktikan, sedangkan ketiga bentuk kekerasan lainnya masih kurang mendapatkan perhatian.
Baca Juga: Stop! Membandingkan Diri dengan Orang Lain Hanya Akan Menghambat Kamu
Padahal, tindakan seperti kata-kata menyakitkan, perselingkuhan, dan larangan bekerja juga dapat termasuk ke dalam kekerasan keluarga.
Dampak dari KDRT ini juga cukup fatal karena bukan hanya fisik yang terluka, namun juga mental serta menimbulkan trauma. (*)