Parapuan - Kawan Puan, perlu diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadan dan Lebaran dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Di mana surat edaran ini berisi mengenai ketegasan pemerintah melarang mudik Ramadan dan Lebaran 2021.
Melansir dari Kompas.com adapun alasan dibalik larangan mudik 2021.
Pasalnya berdasarkan data Satgas Covid-19 jumlah kasus penyebaran virus corona masih sangat besar.
Baca Juga: Marsha Timothy Ceritakan Tantangan Jadi Karakter 'Surga yang Tak Dirindukan 3'
Selain itu, kasusnya pun semakin bertambah selama masa libur panjang.
Alhasil untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 ini, mudik tahun ini ditiadakan.
Larangan ini berlaku baik itu untuk transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.
Intinya adalah perjalanan linta kota, kabupaten, provinsi, negara ditiadakan selama tanggal yang ditentukan pemerintah.