Mudik Dilarang, Ini Perjalanan yang Dapat Pengecualian Pemerintah

Anna Maria Anggita - Jumat, 9 April 2021
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik Kompas.com/ Garry Lotulung

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Sedangkan bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Persyaratan, tak berhenti sampai situ saja ya, Kawan Puan!

Pasalnya surat ini berlaku secara perorangan untuk sekali perjalanan, pergi/ pulang.

Di sisi lain, perjalanan pengecualian ini diperbolehkan asalkan orang tersebut berusia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Setahun Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Kenang Masa Bahagia Bersama

Tak bisa mudik saat Lebaran memang menyedihkan ya Kawan Puan, sebab kita tidak bisa berkumpul bersama keluarga di momen istimewa ini.

Meskipun demikian, menjaga kesehatan diri agar tak sakit dan tertular virus corona itu lebih penting. Sebab, kesehatan itu mahal harganya. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029