2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Sedangkan bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Persyaratan, tak berhenti sampai situ saja ya, Kawan Puan!
Pasalnya surat ini berlaku secara perorangan untuk sekali perjalanan, pergi/ pulang.
Di sisi lain, perjalanan pengecualian ini diperbolehkan asalkan orang tersebut berusia minimal 17 tahun.
Baca Juga: Setahun Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Kenang Masa Bahagia Bersama
Tak bisa mudik saat Lebaran memang menyedihkan ya Kawan Puan, sebab kita tidak bisa berkumpul bersama keluarga di momen istimewa ini.
Meskipun demikian, menjaga kesehatan diri agar tak sakit dan tertular virus corona itu lebih penting. Sebab, kesehatan itu mahal harganya. (*)