Mudik Dilarang, Ini Perjalanan yang Dapat Pengecualian Pemerintah

Anna Maria Anggita - Jumat, 9 April 2021
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik Kompas.com/ Garry Lotulung

Meskipun mudik dilarang, tapi ada beberapa jenis perjalanan yang menjadi pengecualian, yakni:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Hal yang dimaksud di poin kedua yaitu perjalanan mendesak yang berbentuk:

- Bekerja atau perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggita keluarga, dan

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Baca Juga: Pangeran Philip, Suami Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun

Ada pun syarat perjalanan yang wajib dipenuhi.

Apa saja? Berikut ini ketentuannya!

1. Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029