Meskipun mudik dilarang, tapi ada beberapa jenis perjalanan yang menjadi pengecualian, yakni:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Hal yang dimaksud di poin kedua yaitu perjalanan mendesak yang berbentuk:
- Bekerja atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggita keluarga, dan
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Baca Juga: Pangeran Philip, Suami Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun
Ada pun syarat perjalanan yang wajib dipenuhi.
Apa saja? Berikut ini ketentuannya!
1. Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.