"BNPB akan memberikan dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak dengan kategori rusak ringan sebesar Rp10 juta, rusak sedang sebesar Rp25 juta, dan rusak berat sebesar Rp50 juta," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam rilisnya.
Namun, tidak dirinci lebih jauh apakah dana stimulan yang dimaksud akan berupa uang tunai atau ditransfer ke rekening warga terdampak.
Baca Juga: Gempa Susulan Malang Minggu Pagi, Getaran Terasa Sampai Bantul dan Gunung Kidul
Dia pun tak merinci apakah dana stimulan akan disalurkan oleh BNPB atau pemerintah setempat dan kapan tepatnya akan disalurkan.
Guna mempercepat proses perbaikan, BNPB meminta pemerintah setempat untuk mendata sebaik-baiknya dan melapor kepada BNPB sesuai dengan data yang benar.