Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh, Bagaimana dengan yang Masih Terdampak?

Vregina Voneria Palis - Selasa, 13 April 2021
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan

Parapuan.co - Kementrian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2021 lho, Kawan Puan. 

Dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tertulis bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh atau karyawannya secara penuh dan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Lalu bagaimana nasib pelaku usaha yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberi buruh atau karyawannya THR?

Baca Juga: Ingin Pakai Mobile Banking? Simak Kelebihan dan Kekurangannya Ini yuk!



REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga