Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh, Bagaimana dengan yang Masih Terdampak?

Vregina Voneria Palis - Selasa, 13 April 2021
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan

Wajib Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Melansir dari Kompas.com, dalam Surat Edaran dijelaskan bahwa perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu untuk memberikan THR kepada buruh atau karyawannya sesuai waktu yang ditentukan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Masih dalam SE yang sama, tertulis Gubernur dan Walikota diharapkan mampu memberikan solusi dengan mewajibkan perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan dialog dengan buruh dan karyawannya guna mencapai kesepakatan.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujar Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tips Menabung Bagi Pekerja Pemula, Salah Satunya Atur Alokasi Gaji

Tetap Wajib Dibayarkan

Ida menyampaikan bahwa perusahaan yang belum mampu membayar THR tidak bisa lepas dari kewajibannya untuk membayar THR tahun 2021 untuk para buruh atau karyawannya. Dengan kata lain, THR tetap wajib dibayarkan. 

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," tuturnya.

Selain itu, Menteri Ida juga meminta pihak perusahaan agar mampu memberi bukti ketidaksanggupan membayar THR tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir secara transparan.

Surat Edaran tersebut juga mengimbau agar Gubernur serta Bupati atau Wali kota untuk turut mengawal pembayaran THR Lebaran tahun 2021 agar berjalan baik.

Baca Juga: Mudah! Ini 6 Cara untuk Membuatmu Mandiri Finansial di Usia 30-an