Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh, Bagaimana dengan yang Masih Terdampak?

Vregina Voneria Palis - Selasa, 13 April 2021
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan

Pembentukan Pos Komando

Selain adanya koordinasi dengan kepala daerah dan transparansi keuangan perusahaa, akan dibentuk pula Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) yang berguna mengantisipasi adanya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Agar Tetap Stabil, Ini Tips Perencanaan Keuangan Selama Hadapi Pandemi

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati atau Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.

Untuk mengantisipasi adanya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021, akan ada koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Ida mengimbau Gubernur beserta Bupati atau Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

(*)

Baca Juga: Modal Usaha Sebaiknya Pinjam atau Tidak? Simak Penjelasannya Supaya Tidak Salah Langkah