12. Bersedia bekerja penuh waktu setelah diterima di Universitas Indonesia.
13. Sehat jasmani (bebas narkoba dan obat terlarang wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe B) dan rohani.
14. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
15. Pelamar wajib mempunyai pengalaman mengajar, penelitian dan/atau publikasi ilmiah yang dibuktikan dengan hasil publikasi/laporan hasil penelitian.
Baca Juga: Tidak Hanya Menawan, 3 Seleb Indonesia Ini Juga Berprestasi dan Kuliah S2 di Luar Negeri
16. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi 'A' atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Untuk formasi S3, pelamar dari kandidat program Doktoral dari Universitas terakreditasi 'A' atau Universitas Luar Negeri diperkenankan melamar dengan catatan melampirkan surat keterangan jadwal sidang Doktoral di tahun 2021 dari universitas tersebut sebagai pengganti ijazah S3, dan pada saat pemberkasan akhir wajib melampirkan surat keterangan lulus yang sah yang ditetapkan oleh Pimpinan Universitas.
18. Wajib mengikuti segala ketentuan dalam kegiatan penerimaan calon pegawai Universitas Indonesia.
19. Wajib mendaftar online di laman https://ui.id/cpui.
Proses Seleksi Calon Dosen
1. Alur pendaftaran
- Membuat akun pendaftaran.
- Mengisi resume.
- Mengunggah berkas persyaratan.
- Melakukan pendaftaran formasi.
- Mendapatkan formasi.
- Selesai.