Parapuan.co - Women’s March Jakarta (WMJ) merupakan aksi kolektif dari berbagai kelompok masyarakat, individu dan anak muda yang dimulai sejak tahun 2017.
Women’s March Jakarta kembali akan digelar tahun ini secara daring dan luring pada tanggal 21-24 April 2021.
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat aksi tidak digelar secara bersama-sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Aksi unjuk rasa secara luring dilakukan dengan masing-masing peserta dapat berfoto bersama spanduk dan poster tuntutan mereka di ruang publik.
Kemudian peserta mengunggah foto tersebut lewat media sosial.
Sementara aksi unjuk rasa secara daring akan dilaksanakan melalui acara live streaming berisi orasi dari berbagai aktivis kemanusiaan.
Baca Juga: Bagaimana Toxic Femininity dan Masculinity Memicu Kekerasan? Ini Penjelasan Psikolog
Acara tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 April 2021 pukul 13.00-16.00 WIB melalui Zoom dan kanal Youtube Jakarta Feminist.
Tahun ini, WMJ memiliki beberapa tuntutan, salah satunya adalah mendesak pengesahan hukum dan kebijakan mengenai Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di berbagai lini.
Pandemi yang sudah berjalan selama satu tahun ini ternyata memiliki dampak yang cukup buruk bagi korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG).
Melansir dari Rilis Pers Women’s March Jakarta 2021, selama pandemi di Indonesia, kenaikan jumlah laporan Kekerasan Berbasis Gender terlihat sangat signifikan.
Khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mencatat adanya peningkatan pelaporan kasus hampir 50% dari tahun 2019 dengan jumlah 798 pengaduan menjadi 1178 kasus di 2020.
Kasus KBGO setiap bulannya tercatat ada sekitar 30 pengaduan.
Baca Juga: Cinta Laura Ingin Terus Suarakan Isu Kekerasan Seksual di Indonesia
Masalah lain yang muncul adalah adanya kesulitan korban KBG dalam mengakses informasi dan layanan bantuan seperti rumah aman, bantuan hukum, pendampingan psikolog, dan layanan kesehatan.
Hingga saat ini belum ada suara dari pemerintah yang merespons kasus KBG selama pandemi.
“Pemerintah belum memiliki mekanisme yang jelas untuk pendamping maupun korban kekerasan terhadap perempuan.
Jadwal buka tutup kantor polisi selama pandemi yang tidak disertai BAP online atau mekanisme lain membuat sulit untuk menindaklanjuti kasus.
Kami juga berharap pemerintah turut memprioritaskan pendamping korban kekerasan untuk mendapatkan akses vaksin Covid-19 sehingga dapat memberikan layanan yang optimal,” ujar Siti Husna SH, Staf Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Adanya WMJ 2021 ini diharapkan dapat menyuarakan kembali tuntutan korban Kekerasan Berbasis Gender untuk mendapatkan akses kesehatan, keamanan, dan pendampingan.
Sehingga masyarakat, pihak-pihak terkait, dan pemerintah dapat memberi perhatikan khusus terhadap kasus ini.
Dampak pandemi bagi korban KBG belum menjadi sorotan khusus di masyarakat luas.
Baca Juga: Miris, Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak Bisa Terjadi di Lokasi Pengungsian
Maka, kita sebagai perempuan dapat ikut mendukung korban dengan tuntutan ini lewat mengikuti aksi WMJ 2021.
Kawan Puan dapat ikut menyuarakan tuntutan ini dengan mengikuti kegiatan yang diadakan oleh WMJ 2021 lewat akun Instagram resminya @womensmarchjkt. (*)