"Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persayaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021)," terang Satgas Covid-19 dalan Addendum tersebut.
Sementara itu, selama masa peniadaan mudik yaitu 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Tak Boleh Mudik? Ini Rekomendasi Tempat Wisata yang Bisa Kamu Datangi di Jakarta
Tujuan adanya Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Dalam addendum disebutkan bahwa kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik.
Selain itu, untuk pengetatan mobilitas PPDN di masa menjelang dan pasca peniadaan mudik, masyarakat sebagiknya mengikuti ketentuan sebagai berikut: