1. Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.
2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test anatigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Penangan Covid-19 Daerah bila diperlukan.
Baca Juga: Simak! Ini Daftar Wilayah Mudik Lokal yang Diperbolehkan Pemerintah
3. Sementara itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
4. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (*)