Parapuan.co - Kawan Puan, berinvestasi adalah salah satu usaha kita untuk menghasilkan keuntungan dan meningkatkan finansial.
Namun dalam berinvestasi ini, kita tidak bisa sembarangan atau asal percaya pada investasi yang ditawarkan.
Pasalnya, saat ini ada banyak investasi ilegal yang bertebaran di luar sana.
Sebagai contoh, kasus penipuan investasi ilegal berkedok aset kripto yang saat ini sedang hangat diperbincangkan.
Baca Juga: Belanja Kebutuhan Ramadan, Donasi, dan Kirim THR Jadi Mudah Lewat Pembayaran Digital
Menurut Kompas.id, kasus investasi ilegal ini merugikan masyarakat sampai RP 285 miliar.
Maksud hati berinvestasi untuk mencari untung, justru rugi karena tertipu.
Oleh sebab itu, sebelum berinvestasi, ada baiknya kamu tahu apa ciri-ciri investasi ilegal.
Melansir dari Kompas.com, yuk kenali ciri-ciri investasi ilegal ini.
1. Keuntungan Tidak Wajar
Kawan Puan, ciri yang pertama adalah keuntungan yang tidak wajar.
Investasi ilegal atau bodong biasanya menjanjikan keutungan besar yang kurang wajar untuk menarik minat korbannya.
Tidak heran, karena keuntungan yang ditawarkan relatif besar, banyak masyarakat yang akhirnya tertarik untuk berinvestasi.
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya? Ini 10 Jurus Jitu Jadi Jutawan di Usia Muda
Nah, jika kamu menemui investasi yang menawarkan bunga tinggi, misal 1-17% per hari, maka kamu perlu waspada.
Seperti kasus Memiles yang dulu sempat menawarkan nasabahnya iming-iming mobil Pajero hanya dengan melakukan top up Rp 7 juta.