4. Klaim Tanpa Risiko
Ciri lainnya dari investasi ilegal adalah selalu mengklaim bahwa berinvestasi di tempatnya tersebut tidak memiliki risiko.
Padahal dalam kegitan berinvestasi, kita tahu akan selalu ada risikonya, baik resiko kecil maupun resiko besar.
"(Mendapat) bunga 1 persen per hari, tanpa risiko. Bunga 7 persen per hari tanpa resiko. Ini aneh juga, ini tidak masuk akal sebenarnya," kata Tongam.
Baca Juga: Investasi Bitcoin di Indonesia Diprediksi Naik, Pahami Hal-Hal Ini
5. Tidak Ada Izin
Salah satu ciri yang paling jelas dari investasi ilegal adalah tidak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka dari itu, sebelum berinvestasi, ada baiknya kamu cek legalitas atau izin usaha serta produk yang ditawarkan.
"Yang jelas legalitasnya tidak ada. Tidak punya izin usaha, izin produk, izin kegiatan tidak ada," tambah Tongam.
Untuk mengecek legalitas suatu usaha, kamu bisa menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157.
Kawan Puan, semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya! (*)