Parapuan.co – Berbagai bentuk kekerasan bisa menyebabkan gangguan kesehatan, baik secara fisik maupun mental.
Maka itu, perempuan korban kekerasan harus mendapatkan hak atas kesehatan dan pemulihan.
"Dalam UUD 1945 Pasal 28 I mencakup hak atas kesehatan dan lingkungan sehat, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan," ungkap Retty dalam Diskusi Online #PAPUANWEEK bertajuk Hak atas Kesehatan dan Pemulihan Perempuan Papua, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Pendidikan Seksual Komprehensif, Upaya Kurangi Risiko Kekerasan Berbasis Gender Online
Meski ada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU Perlindungan anak, angka kekerasan terhadap perempuan tinggi tetapi minim pelaporan terutama kasus KDRT dan kekerasan seksual di Papua.
Dalam UU no 7 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala bentuk diskriminasi, tanggung jawab negara salah satunya yaitu mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan.
Sayangnya, implementasinya di lapangan masih dipertanyakan hingga kini.
Di Papua juga masih susah dalam mengakses layanan kesehatan dan info mengenai kesehatan.
“Di daerah pedalaman dan daerah rawan konflik bersenjata susah untuk mengakses layanan kesehatan,” ungkap Elsa Desi Manggaprouw selaku Paralegal OPSI/ LBH Papua.