Desi menambahkan, kebijakan pemerintah untuk memperhatikan perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan belum terealisasi dengan baik.
Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat Selama Pandemi, Ini Dampaknya Bagi Penyintas
Sehingga membutuhkan sistem yang tepat untuk mengatasi isu-isu perempuan yang ada di Papua.
Mengingat bahwa Papua berbeda dengan daerah lainnya.
"Untuk mendampingi korban kekerasan seksual, diperlukan untuk mempercayai dan membesarkan hati mereka yang mengalami depresi, serta jangan memberikan stigma pada mereka,” tambah Retty.
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan yang PARAPUAN dapatkan, ada beberapa layanan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan sebelum dan selama proses peradilan, yakni:
- Penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik dan psikologis.
- Pemberian informasi tentang hak korban, proses peradilan dan layanan pemulihan.
- Pemberian bantuan transportasi, biaya hidup dan biaya lainnya yang diperlukan.
- Pendampingan hukum.
- Penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman.
- Penyediaan layanan psikososial.
- Penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban dan anak korban.
- Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya.
- Pemantauan, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan fisik dan psikologis korban secara berkala.
- Ganti Kerugian atau Restitusi, serta pendampingan penggunaannya.
- Penyediaan layanan jaminan sosial.
- Pemberdayaan ekonomi untuk korban dan keluarga korban.
Baca Juga: Begini Tanda-Tanda Pelecehan Emosional, Tanpa Sadar Sering Kamu Alami
(*)