Dalam artikelnya, Kemenpppa mengategorikan bullying menjadi 6 kategori yakni:
1. Kontak fisik langsung
Kategori ini mencakup bullying dengan tindakan langsung seperti memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mencakar, bahkan memeras atau merusak barang orang lain.
2. Kontak verbal langsung
Kategori ini melibatkan lisan sebagai senjata.
Baca Juga: Kasus Belum Usai, Netizen Temukan Video Ibu Naeun APRIL yang Diduga Ikut Bully Hyunjoo
Di antaranya tindakan mengancam, merendahkan, mempermalukan, mengganggu, sarkasme, name-calling, mengintimidasi, dan menyebarkan gosip.
3. Perilaku non-verbal langsung
Perilaku ini mengedepankan gestur tubuh seperti menjulurkan lidah, melihat dengan sinis, menunjukkan ekspresi merendahkan, mengejek, atau mengancam.
4. Perilaku non-verbal tidak langsung
Berbentuk mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan hingga hancur, mengucilkan orang, dan juga mengabaikannya secara sengaja.
Baca Juga: Lee Hyunjoo Akhirnya Buka Suara Soal Isu Bullying Oleh Member APRIL