Parapuan.co - Bullying atau perisakan adalah masalah klasik yang masih sering terjadi di Indonesia.
Pelaku dan korban bullying pun tak kenal usia, dari dewasa, remaja, bahkan anak kecil.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan mengingat dampak yang ditimbulkan begitu besar.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemenpppa, bullying atau yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai penindasan/risak adalah bentuk kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat dan berkuasa terhadap orang lain.
Baca Juga: Inspiratif! Ini Cerita Valerie Thomas Ubah Kekurangan Diri Menjadi Ide Bisnis
Perilaku ini dilakukan dengan tujuan untuk menyakiti dan biasanya dilakukan secara terus menerus.
Bullying bisa terjadi di mana saja, di sekolah, masyarakat, tempat kerja, komunitas, bahkan di rumah.
Membahas bullying sendiri, orang-orang biasanya mengategorikan penindasan hanya berbasis pada kekerasan fisik.
Padahal, ada banyak jenis perisakan yang wajib kita pahami agar tak jadi korban.
Baca Juga: Ini Pengakuan Cinta Laura Dibully Karena Tak Lancar Bahasa Indonesia
Dalam artikelnya, Kemenpppa mengategorikan bullying menjadi 6 kategori yakni:
1. Kontak fisik langsung
Kategori ini mencakup bullying dengan tindakan langsung seperti memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mencakar, bahkan memeras atau merusak barang orang lain.
2. Kontak verbal langsung
Kategori ini melibatkan lisan sebagai senjata.
Baca Juga: Kasus Belum Usai, Netizen Temukan Video Ibu Naeun APRIL yang Diduga Ikut Bully Hyunjoo
Di antaranya tindakan mengancam, merendahkan, mempermalukan, mengganggu, sarkasme, name-calling, mengintimidasi, dan menyebarkan gosip.
3. Perilaku non-verbal langsung
Perilaku ini mengedepankan gestur tubuh seperti menjulurkan lidah, melihat dengan sinis, menunjukkan ekspresi merendahkan, mengejek, atau mengancam.
4. Perilaku non-verbal tidak langsung
Berbentuk mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan hingga hancur, mengucilkan orang, dan juga mengabaikannya secara sengaja.
Baca Juga: Lee Hyunjoo Akhirnya Buka Suara Soal Isu Bullying Oleh Member APRIL
5. Cyber Bullying
Kategori bullying ini yang sekarang sedang marak terjadi.
Bentuknya dengan menyakiti orang lain lewat sarana media elektronik.
Bisa dengan rekaman video, pencemaran nama baik, komen negatif dan masih banyak lagi.
6. Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual dikategorikan sebagai perilaku agresi atau penyerangan fisik dan verbal.
Baca Juga: Komnas PA: Kekerasan Perempuan dan Anak Berdampak Buruk ke Fungsi Otak
Nah Kawan Puan, dari penjelasan di atas kita harus mulai memahami lagi ya apa saja sih yang masuk dalam kategori bullying.
Hal ini dilakukan agar kita sadar dan bisa terhindar dari perilaku tersebut.
(*)