2. Penumpang travel gelap tak mendapat asuransi kecelakaan lalu lintas
Budi mengutarakan dikarenakan travel gelap bersifat ilegal, maka apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kecelakaan lalu lintas, maka tidak mendapat asuransi perjalanan.
Ia menegaskan kalau pemerintah tidak akan cover travel ilegal dengan asuransi Jasa Raharja.
Tentu hal ini berbeda kalau kamu menggunakan jasa yang resmi ya, Kawan Puan.
Baca Juga: WhatsApp Segera Berlakukan Kebijakan Privasi Baru, Ini Hal yang Berubah
3. Penumpang travel gelap akan merogoh kocek yang lebih dalam
Kawan Puan, lebih baik jangan menggunakan travel gelap ya, sebab menggunakan jasa ini akan banyak ruginya.
Sebab, kamu harus bayar tarif yang tinggi, namun tidak dibarengi dengan layanan optimal.
“Penumpang yang memakai jasa travel gelap itu rugi, sebab harga lebih mahal tapi tidak mendapat layanan protokol pencegahan Covid-19,” kata Budi.