Hore! Kemendikbud Rancang Peraturan untuk Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Shenny Fierdha - Selasa, 4 Mei 2021
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual PixelsEffect

Parapuan.co - Kawan Puan pasti mengetahui bahwa perempuan rentan mengalami kekerasan seksual, mengingat maraknya pemberitaan mengenai kasus tersebut dari waktu ke waktu.

Ketika ada perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, korban umumnya malu atau takut untuk melaporkan kejadian buruk yang menimpanya.

Ada yang takut melapor karena diancam oleh pelaku, ada pula yang enggan melapor lantaran ngeri atau malu dengan stigma dari masyarakat terhadap dirinya.

Hal ini sungguh memprihatinkan, ya, Kawan Puan, karena mereka seharusnya berani melapor.

Baca Juga: Miris, Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak Bisa Terjadi di Lokasi Pengungsian

Adapun salah satu lingkungan yang kerap mendapat laporan kekerasan seksual adalah lingkungan institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi.

Diberitakan Tribunnews.com, menanggapi fenomena ini, pemerintah merancang aturan hukum yang dapat memfasilitasi korban untuk melaporkan kekerasan seksual di kampus yang dialaminya.

Kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menggodok Peraturan Menteri (Permendikbud) tentang pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Permendikbud itu akan memudahkan korban, seperti mahasiswa maupun staf kampus, untuk melaporkan kekerasan seksual yang menimpanya.