"Yang mau kita sempurnakan dengan adanya Permendikbud ini adalah meningkatkan transparansi dengan apa (kasus kekerasan seksual) yang terjadi," ucap Mendikbud Nadiem Makarim dalam dialog virtual, Selasa (27/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Permendikbud ini, lanjutnya, memungkinkan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus untuk melaporkan kasusnya langsung ke Kemendikbud.
Pelaporan akan dilakukan secara online dengan tetap memerhatikan kerahasiaan data pelapor.
Ini tentunya untuk mencegah adanya stigma yang dilekatkan masyarakat kepada korban, Kawan Puan.
Baca Juga: Catat! Ini 15 Jenis Kekerasan Seksual yang Sering Dialami Perempuan
Hal ini juga dimaksudkan untuk membuat korban berani melaporkan kasusnya tanpa merasa takut atau malu.
"Kita harus menyadari masih ada stigma daripada isu-isu ini di masyarakat. Jadinya perlindungan informasi mereka (korban), perlindungan confidential (kerahasiaan) lebih kepada mereka," jelas Nadiem, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Masih terkait soal sistem pelaporan tersebut, dia mengatakan bahwa sistemnya akan dibuat terintegrasi.
"Itu menjadi suatu hal yang sangat penting dan tindak lanjutnya nanti harus kita ciptakan suatu sistem terintegrasi," ujar Nadiem, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sayang dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal integrasi yang dimaksud akan seperti apa.