Hore! Kemendikbud Rancang Peraturan untuk Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Shenny Fierdha - Selasa, 4 Mei 2021
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual PixelsEffect

Kekerasan seksual memang masih terjadi di lingkungan kampus, Kawan Puan.

Sungguh ironis, sebab kampus seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu tingkat tinggi.

Namun, ada saja pelaku yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, staf kampus, maupun civitas akademika lainnya.

Diwartakan Kompas.com, data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2019 menemukan bahwa ada tiga kasus kekerasan seksual terjadi di tingkat universitas.

Namun, LPSK tidak menyebutkan di mana lokasi kampus yang dimaksud dan berapa orang yang menjadi korban.

Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual? Ini Beberapa Hal yang Dapat Kamu Lakukan

Lingkungan universitas bukanlah satu-satunya tempat akademis yang melaporkan adanya kasus kekerasan seksual.

Tempat-tempat akademis lain yang juga melaporkan kasus kekerasan seksual, masih berdasarkan data LPSK 2019, adalah SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB) masing-masing satu kasus.

Masih dari data LPSK 2019, kekerasan seksual juga dilaporkan terjadi di TK dengan tiga kasus dan SD dengan sembilan kasus.

Kasus kekerasan seksual terbanyak di lingkup akademis adalah di pondok pesantren atau sekolah asrama sebanyak 16 kasus, juga masih merujuk pada data LPSK 2019.

Sama halnya dengan data LPSK terkait kasus kekerasan seksual di universitas, LPSK pun tidak merinci lokasi institusi pendidikan yang dimaksud dan berapa orang yang menjadi korban.(*)