NA diketahui sudah memesan racun beberapa hari sebelumnya.
Pemesanan dilakukan melalui online e commerce.
Racun yang ditaburkan yaitu jenis KCn atau kalium sianida.
Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.
Baca juga: Anak Driver Ojol di Bantul Tewas usai Makan Sate Beracun dari Pengirim Misterius
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (*)