Parapuan.co - Pengirim sate ayam yang mengandung racun sianida akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui bernama Nani atau NA (25), yang tinggal di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, tersebut terancam hukuman mati.
Ia melakukan tindakan kejam itu karena karena sakit hati terhadap pria pujaan hatinya yang bernama Tommy.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata targetnya, yakni T, telah menikah dengan orang lain.
Baca juga: Fakta Soal NA, Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol
Sempat beredar kabar bahwa target kiriman sate beracun adalah T yang merupakan seorang polisi.
Burkan lalu menjelaskan hubungan pelaku dengan rekan kerjanya.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Menurut Burkan, pembunuhan terhadap T sudah direncanakan oleh NA.
Baca juga: Efek Sianida, Racun Mematikan yang Tewaskan Anak Driver Ojol di Bantul
NA diketahui sudah memesan racun beberapa hari sebelumnya.
Pemesanan dilakukan melalui online e commerce.
Racun yang ditaburkan yaitu jenis KCn atau kalium sianida.
Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.
Baca juga: Anak Driver Ojol di Bantul Tewas usai Makan Sate Beracun dari Pengirim Misterius
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (*)