Ketahui, Aturan Perjalanan Selama Masa Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri

Rizka Rachmania - Sabtu, 24 April 2021
Ketahui, Aturan Perjalanan selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Ketahui, Aturan Perjalanan selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Irina Cheremisinova

Parapuan.co - Kawan Puan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 pada Kamis (22/4/2021) lalu.

Surat edaran ini berisikan tentang peraturan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yang berlaku mulai dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021.

Lalu, ada pula peraturan mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H+7 peniadaan mudik yang berlaku sejak mulai dari tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021.

Baca Juga: Bisa Berisiko, Amankah Data Pribadi dalam Paspor Vaksin Digital Saat Bepergian?

Sedangkan aturan mengenai peniadaan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, ikut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Surat edaran ini berisikan tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Meski sulit dan terasa berat, namun demi mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang sampai sekarang masih ada, maka Kawan Puan harus bersabar.

Lagipula hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

Sudah banyak contoh di mana orang yang abai dan bebas bepergian justru malah terinfeksi.

Perlu diingat juga bahwa vaksin bukan jaminan kita tidak terserang virus. Vaksin hanya membantu meningkatkan imunitas tubuh.

Tapi, kalau misalnya Kawan Puan perlu bepergian dalam rangka bukan mudik, berikut aturan perjalanan beragam transportasi mulai dari darat, laut, hingga udara selama masa peniadaan mudik Lebaran 2021:

Sumber: Addendum Surat Edaran
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Ketahui, Aturan Perjalanan Selama Masa Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri