Mengenal Badan Usaha Koperasi, Mulai Definisi Hingga Berbagai Jenisnya

Vregina Voneria Palis - Rabu, 12 Mei 2021
Badan usaha koperasi
Badan usaha koperasi PJjaruwan

Parapuan.co - Kawan Puan, kata koperasi pasti sudah tidak asing lagi bagi kita, tapi apakah kamu sudah benar-benar tahu apa itu koperasi?

Melansir dari Kompas.com, secara bahasa, kata koperasi sendiri berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama. 

Sementara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Baca Juga: Selain Uang, Ini 3 Cara Menginvestasikan Waktu untuk Memulai Bisnis

Agar lebih mudah memahami badan usaha koperasi, mulai dari fungsi serta jenis-jenisnya, simak langsung ulasan berikut ini, ya!

Fungsi dan tujuan koperasi

Melansir dari Peraturan.go.id, Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4 tentang Perkoperasian, berikut fungsi dan peran koperasi:

- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



REKOMENDASI HARI INI

Han So Hee Bakal Sapa Penggemar Lewat Fan Meeting di Jakarta 2025