Prinsip dan asas Koperasi
Merujuk pada UU Perkoperasian pasal 2, berikut prinsip koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Asas koperasi adalah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Selain itu, azas koperasi adalah gotong royong. Dengan kata lain, landasan idiil koperasi adalah UUD 1945 dan Pancasila.
Baca Juga: Zaskia-Shireen Sungkar Jalani Bisnis Berdua, Ini Keuntungan Bisnis dengan Saudara Perempuan
Jenis koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada empat jenis koperasi di Indonesia.
Jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatannya yakni: