1. Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah jenis unit usaha bersama yang beranggotakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Adapun jenis usaha yang dilakukan adalah pengadaan bahan baku dan menghasilkan barang atau jasa bagi masyrakat.
Sebagai contoh ada koperasi pengrajin batik, tahu, tempe dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Catat! Ini Pelajaran Bisnis Ala Pelopor Women Enterpreneur dari 2 Era
Selanjutnya ada koperasi konsumen. Koperasi jenis ini menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari seperti sembako, perabot, pakaian, serta barang konsumsi lainnya.
Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan menyediakan barang dengan harga terjangkau tapi berkualitas.
Sebagai contoh koperasi sekolah, Koperasi Serbausaha (KSU), Koperasi Unit Desa (KUD), serta Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang dibentuk untuk menolong anggotanya dengan meminjamkan sejumlah uang.
Tujuan adanya koperasi ini adalah mencegah masyarakat untuk terjerat utang dengan para retenir atau lintah darat yang kerap kali memberi bunga besar.
Koperasi simpan pinjam ini memberikan bunga rendah dan tidak memberatkan anggota atau peminjamnya.
Seperti namanya, koperasi ini memberikan servis pelayanan kepada masyarakat luas.
Sebagai contoh ada koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja).
Nah, Kawan Puan, apakah kamu juga bergabung atau ikut badan usaha koperasi ini? (*)