Mengutip dari siaran pers yang dilansir di website resmi Komnas Perempuan, berikut beberapa masukan dari Komnas Perempuan untuk lembaga-lembaga terkait:
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Menguatkan rumuskan materi, indikator penilaian dan proses TWK untuk masyarakat sipil yang bersesuaian dengan prinsip-prinsip HAM dan hak asasi perempuan sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945;
- Mengembangkan pedoman pewawancara di antaranya meliputi batasan-batasan pertanyaan yang dibenarkan maupun sikap pewawancara dan meningkatkan kapasitas pewawancara dengan perspektif gender dan korban, termasuk ketrampilan mitigasi risiko trauma ataupun pelukaan psikologis lainnya akibat pertanyaan yang diajukan;
- Mengembangkan langkah-langkah afirmasi untuk mendukung kepemimpinan perempuan dalam promosi jabatan hingga ke jabatan tinggi di lingkungan Kementerian/Lembaga;
- Berkoordinasi dengan KPK dalam mengembangkan mekanisme penanganan keluhan terkait TWK yang dimaksud guna menguatkan akuntabilitas pengujian.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Mengembangkan dan mengimplementasikan mekanisme pengaduan dan penanganan keluhan terkait dengan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN secara transparan dan akuntabel, dengan memberikan perhatian khusus pada kerentanan khas perempuan atas tindak diskriminasi dan kekerasan berbasis gender;
- Menginformasikan hasil TWK di lingkungan KPK secara jelas dan menggunakan hasil TWK tersebut sebagai dasar rencana pembinaan terhadap pegawai KPK dan bukan untuk pemutusan hubungan kerja;
- Mendukung upaya pemulihan bagi karyawan KPK, baik yang lolos maupun tidak, yang mengalami kekerasan maupun berulangnya trauma akibat proses wawancara TWK.
- Media dan masyarakat agar menghindari stigmatisasi sebagai intoleran, radikal ataupun diragukan nasionalismenya terhadap mereka yang tidak lolos TWK. (*)
Baca juga: Ini Alasan Perempuan Harus Berani dan Tegas dalam Melawan Korupsi