Parapuan.co - Komnas Perempuan akhirnya mengambil sikap atas kejadian tes wawancara pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN.
Dalam siaran persnya, pihak Komnas Perempuan mengaku mendapat laporan dari salah satu peserta tes yang juga seorang perempuan pada hari Kamis, (12/05/2021).
“Berkenaan dengan itu dan dalam kerangka pelaksanaan mandatnya sebagai lembaga nasional HAM yang berfokus pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari perempuan korban peserta TWK dan melakukan dialog daring dengan pimpinan BKN dan perwakilan tim penguji pada Selasa, 12 Mei 2021.,” ujar pihak Komnas Perempuan.
Pihak Komnas Perempuan mengaku telah berdialog dengan pihak KPK dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait tes wawancara pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN yang dinilai bias dan diskriminatif.
Baca juga: Gerak Perempuan dan Kompaks Kecam Tes Wawancara Pegawai KPK yang Dinilai Bias dan Diskriminatif
Hasil dialog dengan KPK dan BKN, telah diumumkan oleh pihak Komnas Perempuan dalam siaran pers mengenai Urgensi Perspektif Hak Asasi Perempuan dalam Pengujian Calon Aparatur Sipil Negara yang dirilis pada Kamis (12/05/2021).
Komnas Perempuan mengingatkan lembaga-lembaga terkait pentingnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam melakukan tes wawancara.
“Komnas Perempuan mengingatkan pentingnya instrumen TWK (Tes Wawancara Kebangsaan), termasuk pedoman wawancara, yang berperspektif hak-hak asasi perempuan. Hal ini terutama mengingat tanggung jawab negara pada jaminan konstitusional, khususnya UUD NRI 1945 Pasal 28G Ayat (1) mengenai hak perlindungan diri pribadi, kehormatan dan martabat serta hak atas rasa aman dan Pasal 28 I Ayat (2) mengenai hak bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun. Selain itu, juga ada UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang menjamin perempuan agar bebas dari segala bentuk diskriminasi dan penghapusan prasangka-prasangka terhadap perempuan, termasuk yang terkait dengan status perkawinan, perceraian, dan pilihan hidupnya, misalnya dalam menjalankan haknya atas kebebasan beragama/berkeyakinan.,” Tegas pihak Komnas Perempuan.
Selain itu Komnas Perempuan juga memberikan masukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam terlaksananya tes wawancara kebangsaan untuk pegawai KPK.
Baca juga: Hasil Dialog Komnas Perempuan dengan BKN dan KPK soal Pertanyaan Diskriminatif Tes Wawancara Pegawai
Mengutip dari siaran pers yang dilansir di website resmi Komnas Perempuan, berikut beberapa masukan dari Komnas Perempuan untuk lembaga-lembaga terkait:
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Menguatkan rumuskan materi, indikator penilaian dan proses TWK untuk masyarakat sipil yang bersesuaian dengan prinsip-prinsip HAM dan hak asasi perempuan sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945;
- Mengembangkan pedoman pewawancara di antaranya meliputi batasan-batasan pertanyaan yang dibenarkan maupun sikap pewawancara dan meningkatkan kapasitas pewawancara dengan perspektif gender dan korban, termasuk ketrampilan mitigasi risiko trauma ataupun pelukaan psikologis lainnya akibat pertanyaan yang diajukan;
- Mengembangkan langkah-langkah afirmasi untuk mendukung kepemimpinan perempuan dalam promosi jabatan hingga ke jabatan tinggi di lingkungan Kementerian/Lembaga;
- Berkoordinasi dengan KPK dalam mengembangkan mekanisme penanganan keluhan terkait TWK yang dimaksud guna menguatkan akuntabilitas pengujian.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Mengembangkan dan mengimplementasikan mekanisme pengaduan dan penanganan keluhan terkait dengan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN secara transparan dan akuntabel, dengan memberikan perhatian khusus pada kerentanan khas perempuan atas tindak diskriminasi dan kekerasan berbasis gender;
- Menginformasikan hasil TWK di lingkungan KPK secara jelas dan menggunakan hasil TWK tersebut sebagai dasar rencana pembinaan terhadap pegawai KPK dan bukan untuk pemutusan hubungan kerja;
- Mendukung upaya pemulihan bagi karyawan KPK, baik yang lolos maupun tidak, yang mengalami kekerasan maupun berulangnya trauma akibat proses wawancara TWK.
- Media dan masyarakat agar menghindari stigmatisasi sebagai intoleran, radikal ataupun diragukan nasionalismenya terhadap mereka yang tidak lolos TWK. (*)
Baca juga: Ini Alasan Perempuan Harus Berani dan Tegas dalam Melawan Korupsi