Banjarmasin Akan Lakukan Tracking pada Warga Pasca Libur Lebaran

Saras Bening Sumunarsih - Senin, 17 Mei 2021
Orang-orang bepergian saat Lebaran
Orang-orang bepergian saat Lebaran Akabei

Parapuan.co - Pemerintah sudah menetapkan peraturan larangan mudik bagi masyarakat.

Ini bertujuan agar Indonesia tidak kembali mengalami lonjakan penyebaran virus Covid-19.

Namun, meskipun pemerintah sudah melarang, masih banyak masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Aturan Pemudik Masuk Jakarta Diperketat

Melansir dari Sonora.id, Satgas Pengendalian Covid-19 di Banjarmasin meminta seluruh perangkat masyarakat baik RT atau RW untuk tetap memberikan pengawasan pada warganya yang nekat melakukan mudik.

Terlebih jika mereka melakukan perjalanan mudik yang cukup jauh seperti harus melintasi pulau.

"Kita himbau kepada seluruh Camat, meneruskan ke Lurah dan diteruskan lagi ke tingkat RT dan RW, agar melakukan upaya tracking terhadap pendatang baru," ucap Machli Riyadi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin.

Baca Juga: Karena Pandemi Covid-19 Banyak Orang Mengalami Cave Syndrome, Apa Itu?

Selain melakukan pendataan pada warga yang baru saja datang, Machli juga meminta perangkat masyarakat untuk melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Surat keterengan ini wajib dibawa oleh warga pendatang dengan menyantumkan hasil test anti gen.

Pemberlakuan peraturan ini bukan tanpa alasan.

Ini bertujuan untuk menanggulangin lonjakan Covid-19 di Banjarmasin.

Tahun lalu, Banjarmasin mengalami lonjakan penyebaran virus Covid-19 bahkan hingga 100% saat Lebaran.

Agar hal tersebut tidak terulang Muchli meminta kerjasama antara masyarakat dan perangkat masyarakat untuk saling menjaga satu sama lain.

Baca Juga: Silaturahmi Online? Ini 3 Aplikasi yang Mendukung Banyak Panggilan

“Kita perlu sebuah kepastian bahwa pendatang ini bebas Covid-19. Apalagi dari data yang dihimpun saat ini telah terjadi penurunan kasus dan masih tersisa 178 kasus. Dikhawatirkan momen lebaran ini dapat menjadikan kasus tersebut kembali meningkat,” tambah Muchli.

Muchli juga berharap agar RT atau RW segera melaporkan hasil tracking masyarakat pada Lurah setempat untuk melakukan tindakan selanjutnya.

"Kita berharap dalam kurun waktu 3x24 jam, menyampaikan laporan kepada Lurah dan Puskesmas terdekat agar pendatang baru dilaksanakan rapid test antigen di puskesmas dimana domisili pendatang itu berada," tambah Muchli.(*)

Sumber: Sonora.ID
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Rahasia Gaya Fun dan Edgy ala Julie Estelle, Ternyata Pakai Koleksi Lucu Ini