2. Segera melapor kepada bank penerbit kartu, maksimal 1 x 24 jam agar kartu dapat segera diblokir.
Hal ini wajib Kawan Puan lakukan dengan segera untuk menghindari pemakaian kartu kredit atau kartu ATM oleh pihak lain.
3. Catatlah waktu pemblokiran serta nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu.
Hal ini juga perlu kamu lakukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Atur Keuangan Lewat Aplikasi Digital Bagi Kamu yang Konsumtif
4. Kawan Puan, selama kamu tidak melaporkan kehilangan pada penerbit kartu, maka transaksi yang terjadi akan tetap menjadi tanggung jawabmu sebagai pemegang kartu.
Maka dari itu, jangan lupa untuk membuat surat pernyataan kehilangan yang kamu tandatangani. Selain itu, mintalah kartu baru sebagai pengganti kartu yang hilang.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya Kawan Puan!
(*)