Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Kartu ATM atau Kartu Kredit Hilang

Vregina Voneria Palis - Selasa, 18 Mei 2021
Ilustrasi penggunaan kartu debit
Ilustrasi penggunaan kartu debit Photo by Mark OFlynn on Unsplash

Parapuan.co – Apakah Kawan Puan pernah kehilangan kartu ATM atau kartu kredit?

Kehilangan kartu ATM atau kartu kredit ini bisa saja karena kelalaian pribadi seperti terselip, terjatuh di suatu tempat atau bisa juga karena tindak kejahatan seperti penjambretan, pencurian, dan lain sebagainya.

Jika Kawan Puan mengalami musibah kehilangan kartu ATM atau kartu kredit, jangan panik, coba ikuti beberapa langkah berikut ini.

Baca Juga: Rutin Siapkan Dana Sosial, Ini Cara Atur Keuangan ala Rachel Vennya

Melansir dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berikut langkah yang perlu Kawan Puan lakukan jika kartu ATM atau kartu kredit hilang:

1. Jangan panik, hubungi call center bank bersangkutan

Adapun berikut ini adalah call center beberapa bank yang bisa kamu hunbungi bila kehilangan kartu ATM atau kredit:

Bank BCA 1500888

Bank Mandiri 14000

Bank BNI 1500046

Bank BRI 1500017

Bank Mega 08041500010

Jangan terlalu terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau berbagai kertas informasi yang tidak resmi.

Hal ini untuk mengindari tindak kejahatan seperti penipuan yang sering kali terjadi.

Baca Juga: Berpengaruh Bagi Kesehatan Mental, Ini Cara Hadapi Kecemasan Finansial

2. Segera melapor kepada bank penerbit kartu, maksimal 1 x 24 jam agar kartu dapat segera diblokir.

Hal ini wajib Kawan Puan lakukan dengan segera untuk menghindari pemakaian kartu kredit atau kartu ATM oleh pihak lain.

3. Catatlah waktu pemblokiran serta nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu.

Hal ini juga perlu kamu lakukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Atur Keuangan Lewat Aplikasi Digital Bagi Kamu yang Konsumtif

4. Kawan Puan, selama kamu tidak melaporkan kehilangan pada penerbit kartu, maka transaksi yang terjadi akan tetap menjadi tanggung jawabmu sebagai pemegang kartu.

Maka dari itu, jangan lupa untuk membuat surat pernyataan kehilangan yang kamu tandatangani. Selain itu, mintalah kartu baru sebagai pengganti kartu yang hilang.

Semoga informasi di atas bermanfaat ya Kawan Puan!

(*)

 

Sumber: ojk.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru