3. Memperbaiki Permohonan
Nah Kawan Puan, jika persyaratan sudah benar dan lengkap, maka permohonan yang kamu ajukan akan langsung naik ke Ditjen HKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Baca Juga: Mau Masa Depan Cerah? Lakukan Ini Agar Bisa Mulai Bisnis di Usia 20-an
Namun jika masih ada persyaratan yang kurang, maka kamu akan diminta memperbaiki permohonan terlebih dahulu.
Jika demikian, maka perbaiki kesalahan dan lengkapi dokumen-dokumen yang dirasa kurang.
Nah selain mendaftarkan HAKI secara offline, kini kamu juga bisa melakukannya secara daring dengan mengunduh aplikasi merek atau Portal DJKI (Portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).(*)