Pelaku UMKM Wajib Daftarkan Hak Merek Usaha, Begini Caranya

Vregina Voneria Palis - Selasa, 18 Mei 2021
Mendaftarkan hak merek
Mendaftarkan hak merek Pongasn68

3. Memperbaiki Permohonan

Nah Kawan Puan, jika persyaratan sudah benar dan lengkap, maka permohonan yang kamu ajukan akan langsung naik ke Ditjen HKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Baca Juga: Mau Masa Depan Cerah? Lakukan Ini Agar Bisa Mulai Bisnis di Usia 20-an

Namun jika masih ada persyaratan yang kurang, maka kamu akan diminta memperbaiki permohonan terlebih dahulu.

Jika demikian, maka perbaiki kesalahan dan lengkapi dokumen-dokumen yang dirasa kurang.

Nah selain mendaftarkan HAKI secara offline, kini kamu juga bisa melakukannya secara daring dengan mengunduh aplikasi merek atau Portal DJKI (Portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).(*)

 

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Restoran Mewah Ini Tawarkan Warisan Kuliner Khas Indonesia Timur